
Jeneponto-Gemaliterasi.Com. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX
Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto
menggelar diskusi budaya terkait kuliner khas Coto Kuda di TBM
An Nur Palajau pada Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari
upaya pengusulan Coto Kuda sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kabupaten Jeneponto.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap pelestarian budaya daerah. Salah satu narasumber yang diundang adalah Founder TBM An Nur Palajau, Ella' Sahabuddin, yang selama ini aktif melakukan kajian dan penulisan mengenai sejarah serta budaya lokal Jeneponto.
Dalam diskusi
tersebut, peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan Coto Kuda,
mulai dari sejarah kemunculannya, perkembangannya di tengah masyarakat, hingga
nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Informasi tersebut dianggap penting
sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses pengusulan WBTb.
Salah satu fokus
utama pembahasan adalah perbedaan antara Coto Kuda dan Gantalak Jarang,
dua kuliner khas Jeneponto yang sama-sama menggunakan bahan dasar daging kuda.
Meskipun berasal dari bahan utama yang sama, keduanya memiliki karakteristik,
cara pengolahan, serta penyajian yang berbeda.
Menurut Ella'
Sahabuddin, Gantalak Jarang merupakan olahan daging kuda yang umumnya dimasak
dengan bumbu khas dan disajikan sebagai lauk atau hidangan utama. Sementara
itu, Coto Kuda memiliki bentuk sajian menyerupai coto dengan kuah berbumbu yang
menjadi ciri khasnya dan berkembang sebagai salah satu kuliner favorit
masyarakat Jeneponto.
Selain membahas perbedaan kedua kuliner tersebut, diskusi juga menelusuri sejarah awal masyarakat Jeneponto mengenal Coto Kuda. Berbagai informasi dihimpun dari sumber lisan, pengalaman masyarakat, serta catatan budaya yang masih dapat ditemukan hingga saat ini.
Kegiatan ini
merupakan diskusi budaya kedua yang melibatkan TBM An Nur Palajau dalam proses
pengusulan warisan budaya kuliner daerah. Sebelumnya, pada tahun 2022, TBM An
Nur turut berpartisipasi dalam diskusi mengenai Gantalak Jarang
yang kemudian berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.(Els@h).
Keberhasilan
Gantalak Jarang memperoleh status WBTb menjadi motivasi bagi para pemerhati
budaya untuk terus menginventarisasi dan mendokumentasikan berbagai kekayaan
budaya Jeneponto yang masih hidup di tengah masyarakat. Coto Kuda dinilai
memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang layak untuk mendapatkan
pengakuan serupa.
Dalam kesempatan
tersebut, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan juga
menyerahkan sejumlah buku bertema sejarah dan budaya kepada TBM An Nur Palajau.
Penyerahan buku ini diharapkan dapat menambah koleksi literatur budaya yang
dapat dimanfaatkan masyarakat dan para peneliti.
Melalui diskusi ini, para peserta berharap proses
pengusulan Coto Kuda sebagai Warisan Budaya Takbenda dapat berjalan dengan
baik. Pengakuan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pelestarian
budaya lokal, tetapi juga memperkuat identitas budaya Jeneponto serta mendorong
pengembangan sektor wisata dan ekonomi berbasis budaya di masa mendatang.




